Bisnis Daring dan Pemasaran

Merupakan Kristalisasi Dari Program Keahlian Yang Harus Dikuasai Oleh Peserta Didik Untuk Dapat Bekerja Sesuai Dengan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Atau pada Paket Keahlian Pemasaran. Tujuan Program Keahlian Pemasaran secara umum mengacu pada isi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) Pasal 3 mengenai tujuan pendidikan nasional dan penjelasan Pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Secara khusus tujuan Program Keahlian Pemasaran adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten di bidangnya.

Kompetensi / Materi Yang Diajarkan

  1. PENGANTAR EKONOMI BISNIS

  2. PENGANTAR ADMINISTRASI PERKANTORAN

  3. PENGANTAR AKUNTANSI

  4. SIMULASI DIGITAL

  5. ANALISA RISET PASAR

  6. PERENCANAAN PEMASARAN

  7. PENGELOLAAN USAHA PEMASARAN

  8. STRATEGI PEMASARAN

  9. PEMASARAN ON LINE

  10. PRINSIP-PRINSIP BISNIS

  11. PENGETAHUAN PRODUK

  12. PENATAAN BARANG DAGANGAN

  13. KOMUNIKASI BISNIS

  14. ADMINISTRASI BARANG

  15. ADMINISTRASI TRANSAKSI

  16. PELAYANAN PENJUALAN


Profesi / Bidang Kerja

  1. PRAMUNIAGA

  2. CASIER

  3. DISPLAY

  4. LABELING

  5. DLL


Norma & Standar Laboratorium/Bengkel SMK Kompetensi Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran

Oleh Gustriza Erda

Ringkasan

Indonesia memulai memasuki era revolusi industri 4.0, transformasi dan integrasi lingkungan kerja fisik ke lingkungan kerja digital. Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intellegence, AI), robotika, dan inovasi digital lainnya sudah semakin banyak digunakan di tempat kerja. Perubahan cepat tersebut mengakibatkan terjadinya gap/disparitas antara teknologi dan kompetensi keahlian yang diajarkan di sekolah dengan dunia industri dan dunia kerja.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan belum menjabarkan secara spesifik seperangkat peralatan praktik yang menunjang kompetensi keahlian. Hal ini mengakibatkan terjadinya gap/disparitas antara peraturan dengan implementasi di sekolah.


Selain itu, di tengah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan mutu lulusan SMK, persoalan mutu pendidikan di satuan pendidikan SMK masih menghadapi masalah. Pasalnya, SMK sebagai satuan pendidikan yang berfokus untuk menyiapkan tenaga kerja terampil di tingkat menengah ini justru menghadapi kendala dalam penyediaan peralatan praktik kerja.


Untuk meminimalkan gap/disparitas implementasi dan gap/disparitas teknologi dan kompetensi keahlian serta memberikan penjaminan mutu maka diperlukan panduan teknis terkait norma, standar,prosedur, dan kriteria di bidang sarana prasarana SMK yang relevan dengan tuntutan pasar kerja nasional dan global. Panduan Norma&Standar Laboratorium/Bengkel SMK Kompetensi Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran dirancang sesuai kebutuhan kurikulum, kerangka kualifikasi dan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, relevan dengan jabatan lulusan SMK di industri, kebutuhan pedagogis dan berorientasi industri 4.0 serta memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.