Bisnis Daring dan Pemasaran
Merupakan Kristalisasi Dari Program Keahlian Yang Harus Dikuasai Oleh Peserta Didik Untuk Dapat Bekerja Sesuai Dengan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Atau pada Paket Keahlian Pemasaran. Tujuan Program Keahlian Pemasaran secara umum mengacu pada isi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) Pasal 3 mengenai tujuan pendidikan nasional dan penjelasan Pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Secara khusus tujuan Program Keahlian Pemasaran adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten di bidangnya.
Kompetensi / Materi Yang Diajarkan
PENGANTAR EKONOMI BISNIS
PENGANTAR ADMINISTRASI PERKANTORAN
PENGANTAR AKUNTANSI
SIMULASI DIGITAL
ANALISA RISET PASAR
PERENCANAAN PEMASARAN
PENGELOLAAN USAHA PEMASARAN
STRATEGI PEMASARAN
PEMASARAN ON LINE
PRINSIP-PRINSIP BISNIS
PENGETAHUAN PRODUK
PENATAAN BARANG DAGANGAN
KOMUNIKASI BISNIS
ADMINISTRASI BARANG
ADMINISTRASI TRANSAKSI
PELAYANAN PENJUALAN
Profesi / Bidang Kerja
PRAMUNIAGA
CASIER
DISPLAY
LABELING
DLL
Norma & Standar Laboratorium/Bengkel SMK Kompetensi Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran
Oleh Gustriza Erda
Ringkasan
Indonesia memulai memasuki era revolusi industri 4.0, transformasi dan integrasi lingkungan kerja fisik ke lingkungan kerja digital. Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intellegence, AI), robotika, dan inovasi digital lainnya sudah semakin banyak digunakan di tempat kerja. Perubahan cepat tersebut mengakibatkan terjadinya gap/disparitas antara teknologi dan kompetensi keahlian yang diajarkan di sekolah dengan dunia industri dan dunia kerja.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan belum menjabarkan secara spesifik seperangkat peralatan praktik yang menunjang kompetensi keahlian. Hal ini mengakibatkan terjadinya gap/disparitas antara peraturan dengan implementasi di sekolah.
Selain itu, di tengah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan mutu lulusan SMK, persoalan mutu pendidikan di satuan pendidikan SMK masih menghadapi masalah. Pasalnya, SMK sebagai satuan pendidikan yang berfokus untuk menyiapkan tenaga kerja terampil di tingkat menengah ini justru menghadapi kendala dalam penyediaan peralatan praktik kerja.
Untuk meminimalkan gap/disparitas implementasi dan gap/disparitas teknologi dan kompetensi keahlian serta memberikan penjaminan mutu maka diperlukan panduan teknis terkait norma, standar,prosedur, dan kriteria di bidang sarana prasarana SMK yang relevan dengan tuntutan pasar kerja nasional dan global. Panduan Norma&Standar Laboratorium/Bengkel SMK Kompetensi Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran dirancang sesuai kebutuhan kurikulum, kerangka kualifikasi dan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, relevan dengan jabatan lulusan SMK di industri, kebutuhan pedagogis dan berorientasi industri 4.0 serta memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.